Usut Tuntas Ranti Panini dan Ramli Mappo Diduga Biang Kecelakaan PETI Tomula, 3 Pekerja Patah Tulang
Korban Diduga Disuruh Bekerja dalam Keadaan Mabuk. Ada Dugaan Pungli “Uang Keamanan” di Lokasi Tambang Ilegal
POHUWATO, Ks.id – Insiden ekskavator tergelincir di lokasi PETI Tomula, Desa Hulawa, Buntulia, Rabu (2/9/2026) berbuntut panjang. Tiga pekerja mengalami patah tulang. Nama Ranti Panini dan Ramli Mappo mencuat diduga sebagai pemodal dan pengumpul “uang keamanan” di lokasi tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya, sebelum kejadian pada Selasa malam (1/9/2026) Ranti Panini diduga menggelar pesta miras bersama tim pekerja di rumahnya.
“Setelah selesai minum, RT menyuruh tim kerjanya(partey)berangkat ke lokasi PETI dalam keadaan mabuk,” ungkap narasumber.
Akibatnya, saat dalam perjalanan menuju titik tambang di tebing, operator ekskavator diduga hilang keseimbangan. Alat berat itu tergelincir dan menimpa 3 pekerja.
Satu korban mengalami patah pinggang, satu patah kaki, dan satu lainnya luka-luka. Ketiganya kini masih dirawat di RS di Kota Gorontalo.
Narasumber yang sama juga menyebut Ramli Mappo berperan sebagai pengumpul “atensi” atau uang keamanan di lokasi PETI Tomula.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pohuwato terkait dugaan kelalaian dan keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di tambang ilegal Pohuwato yang tidak memiliki standar K3 dan diduga dibekingi.
*Catatan Redaksi:*
Pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber. Pihak Ranti Panini dan Ramli Mappo berhak memberikan hak jawab.
—
Tuntutan hukum:
1. *Ada unsur pidana*: Pasal 359 KUHP – Kelalaian menyebabkan luka berat + UU Minerba Pasal 158.
2. *Ada unsur pemberat*: Menyuruh bekerja dalam keadaan mabuk = kelalaian berat.
3. *Ada unsur dugaan pungli*: “Uang keamanan” = bisa masuk gratifikasi/pemerasan.



















