*Pohuwato, 15 Juni 2026* – Aktivitas penambangan tanpa izin atau PETI yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator kembali mencuat di kawasan Cagar Alam [CA] lokasi DAM. Seorang warga berinisial FR diduga berperan sebagai pemodal dalam kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengerukan berlangsung di wilayah yang termasuk dalam kawasan konservasi. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan potensi pelanggaran hukum konservasi.
“Kami mendapat laporan dan mendapati adanya alat berat yang beroperasi di dalam kawasan yang semestinya dilindungi. Jika benar terjadi, ini jelas melanggar aturan,” ujar salah satu sumber masyarakat setempat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA], dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan peninjauan lapangan, menghentikan aktivitas, dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
*Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar*
Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar beberapa peraturan:
1. *UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya*
Pasal 33 ayat 3 menyatakan: _“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.”_
Sanksi pidana diatur pada Pasal 40, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
2. *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*
Pasal 158 menyatakan: _“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”_
3. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*
Pasal 98 dan 99 mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
1. Segera hentikan aktivitas alat berat di lokasi yang diduga masuk kawasan CA.
2. Lakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga sebagai pemodal, operator, dan pihak yang memfasilitasi.
3. Pulihkan kawasan yang terdampak sesuai prinsip pemulihan lingkungan.
4. Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak FR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.



















