Gorontalo.KS.id– Keluhan warga Desa Bulangita/Teratai terkait lumpur sedimen dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin – PETI – kembali mencuat. Dampaknya dirasakan masyarakat berupa kerusakan jalan, pendangkalan saluran air, hingga gangguan aktivitas harian. Di tengah sorotan itu, nama Pedi Mardain bersama tim yang disebut “Kabal Hukum” ikut diseret ke ruang publik.Senin,01 Juni 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan dokumentasi lapangan, material lumpur hasil olahan PETI diduga mengalir ke area permukiman dan jalan desa. Kondisi ini memicu keresahan karena dinilai membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur desa.
Dalam keterangannya kepada awak media, Pedi Mardain membenarkan adanya keterlibatannya di lokasi Bulangita/Teratai. Ia juga menyampaikan pernyataan terkait adanya “beking” dari institusi kepolisian daerah. Pernyataan tersebut kini menjadi catatan tersendiri bagi publik dan aparat penegak hukum.
Dari sisi hukum, aktivitas PETI tanpa izin jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pasal 158 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP. Selain itu, dampak lingkungan bisa masuk ke UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres setempat maupun Polda terkait kebenaran pernyataan “beking” yang disampaikan. Konfirmasi ke pihak terkait dan pihak yang disebut dalam pemberitaan menjadi langkah krusial sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
Kasus ini menaruh 3 PR besar ke aparat: 1. Penegakan hukum terhadap dugaan PETI, 2. Pemulihan lingkungan akibat sedimen, 3. Klarifikasi atas pernyataan “beking” agar tidak mencederai kepercayaan publik ke institusi hukum. Tanpa transparansi dan proses hukum yang tegas, keresahan warga dipastikan tidak akan selesai.



















