Pohuwato, SK.id– Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato kembali melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bulangita/Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.kamis, 4 Juni 2026
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi. Selain itu, beberapa pekerja yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
“Saat ini alat berat dan beberapa orang sudah kami amankan ke Polres Pohuwato untuk proses pemeriksaan. Kami masih mendalami siapa pemilik dan aktor di balik aktivitas PETI ini,
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Operasi penertiban PETI di wilayah hukum Polres Pohuwato akan terus ditingkatkan guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.





















