Polsek Popayato Barat Selidiki Kasus Curanmor di Molosipat, Panggil Saksi
Kabarsindikat.id Pohuwato, – Unit Reskrim Polsek Popayato Barat terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa warga Desa Molosipat atas nama UH.
Berdasarkan update terakhir, penyidik menduga kuat peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam *Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*.
K apolsek Popayato Barat melalui Kanit Reserse Aipda Rommy A. Repi menyatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan berdasarkan informasi awal yang disampaikan korban UH.
UH berharap Polsek Popayato Barat segera mengungkap jaringan pelaku curanmor yang kian meresahkan warga. Kasus serupa di lokasi yang sama sudah beberapa kali terjadi, namun para pelaku belum teridentifikasi hingga saat ini.
“Warga sudah resah. Kami berharap polisi bisa segera menangkap pelakunya supaya tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar UH.
Polsek Popayato Barat memastikan penyelidikan masih berjalan dan akan menindaklanjuti setiap petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku.
Reporter: Ucan Hamzah
Tim: PW. Investigasi




















