Pohuwato, KS.id – Owner arisan berinisial DA menyatakan keberatan atas beredarnya video rekaman mediasi masalah arisan melalui telepon yang diunggah akun Meylan Putri di media sosial pada Selasa, 9 Juni 2026.
DA mengaku dirugikan karena unggahan tersebut dilakukan tanpa seizin dirinya. Padahal, menurut DA, persoalan dengan anggota arisan telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi langsung oleh polwan berinisial Meylan Putri pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Saya kaget dan merasa aneh. Masalahnya sudah selesai tanggal 2 Juni, tapi kenapa baru diunggah kemarin tanggal 9 Juni,” ujar DA saat dikonfirmasi.
DA menilai tindakan tersebut merugikan nama baiknya, mengingat isi percakapan dalam video tersebut dipublikasikan ke publik tanpa persetujuan. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum karena merasa hak privasinya dilanggar.
Secara hukum, tindakan mengunggah rekaman percakapan tanpa izin berpotensi melanggar *UU ITE No. 1/2024 Pasal 27 ayat 3* tentang distribusi informasi yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Selain itu, rekaman suara termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi *UU Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022*. Menyebarkannya tanpa persetujuan pemilik data dapat dikenai sanksi pidana.
Karena mediasi dilakukan oleh anggota Polri, DA juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sesuai ketentuan, proses mediasi bersifat tertutup dan seharusnya tidak dipublikasikan tanpa kesepakatan seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut masih beredar di media sosial. Upaya konfirmasi kepada akun Meylan Putri belum mendapat tanggapan.
DA berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporannya agar kejadian serupa tidak terulang dan hak privasi setiap warga tetap terlindungi.






















