Koperasi Pemegang Izin Pertambangan di Dengililo Protes: PETI Berjalan Bebas, Kami Justru Terkendala
POHUWATO – Koperasi Produsen Cahaya Energi di Kecamatan Dengililo, Kabupaten Pohuwato, menyampaikan kekecewaan dan pertanyaan besar kepada pemerintah dan aparat penegak hukum (APH). Meski telah mengantongi legalitas pertambangan rakyat, koperasi ini justru belum bisa beroperasi, sementara aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah yang sama berlangsung dengan mulus, bebas dari gangguan.
Dalam pernyataannya, pengurus koperasi menyampaikan bahwa mereka telah berjuang panjang mengurus perizinan sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan. Bahkan, perolehan izin tersebut pernah diumumkan secara terbuka oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk disampaikan langsung oleh Gubernur Gorontalo dalam pemberitaan media, dan mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat. Namun, rencana peluncuran operasional koperasi justru dibatalkan, dan hingga kini mereka belum bisa memulai aktivitasnya.
“Kami sudah taat hukum, tapi rasanya kami dicurangi oleh sistem di negeri ini. Izin kami sudah ada, tapi kami tidak bisa bekerja. Sebaliknya, PETI berjalan dengan bebas, seolah ada kekuatan besar yang melindungi mereka. Padahal lokasinya tidak jauh dari pos polisi subsektor, tapi justru dibiarkan saja,” tegas perwakilan koperasi.
Pihak koperasi memahami bahwa sektor pertambangan menjadi tumpuan ekonomi masyarakat setempat, namun menekankan pentingnya menghargai mereka yang telah berusaha memenuhi persyaratan hukum. “Kami sangat menghargai profesi penambang dan perannya bagi perekonomian, tapi tolong hargai juga perjuangan kami mendapatkan legalitas. Jika PETI dibiarkan terus, orang akan berpikir lebih enak menambang secara ilegal daripada bersusah payah mengurus izin yang rumit,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan mendalam di kalangan pengurus dan anggota koperasi. Mereka mempertanyakan mengapa penertiban tidak berjalan tegas, padahal dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin sudah terlihat nyata. “Ada apa sebenarnya di balik semua ini? Mengapa APH tidak bertindak tegas? Kami meminta pemerintah segera memberikan solusi yang jelas, dan menertibkan PETI sampai ditemukan jalan terbaik untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi, sebelum wilayah Dengililo hancur total,” ujar mereka.
Koperasi menegaskan bahwa keberadaan izin yang mereka miliki seharusnya menjadi contoh bagi upaya menertibkan pertambangan di Gorontalo. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Masyarakat pun berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara transparan, agar keadilan hukum dapat ditegakkan dan kelestarian alam tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum terkait keluhan yang disampaikan oleh Koperasi Cahaya Energi.





















