POHUWATO –KS.id Terminal Marisa kembali disorot warga. Fasilitas dasar yang seharusnya menjadi standar pelayanan publik justru tidak layak pakai. Keluhan paling keras datang dari minimnya WC dan kamar mandi, ditambah suplai air yang sering mati.
“Terminal ini setengah mati airnya. WC kamar mandi tidak ada, tidak layak. Tapi retribusi tetap dipungut rutin,” ujar Hendarto Hippy, warga yang akrab disapa Bung Kahe, saat menemui media di lokasi.selasa,30 Juni 2026
Informasi yang dihimpun media, keluhan serupa juga disampaikan penumpang dan sopir taksi yang setiap hari mangkal di terminal. Bagi mereka, terminal bukan hanya tempat transit, tapi juga rumah kedua. Namun kondisi saat ini jauh dari kata layak.
3 Masalah Pokok di Lapangan
1. *WC & Kamar Mandi Mati Fungsi*: Bangunan sanitasi sudah rusak dan tidak dapat digunakan. Penumpang, sopir, bahkan warga yang tinggal di petak terminal terpaksa mencari tempat lain.
2. *Air Tidak Mengalir*: Suplai air bersih terhenti. Padahal air adalah kebutuhan dasar untuk sanitasi dan kebersihan terminal.
3. *Retribusi Jalan Terus*: Warga mengaku tetap membayar retribusi secara rutin. Kontrasnya, fasilitas dasar yang menjadi hak mereka tidak disediakan dan tidak dirawat Dinas Perhubungan.
Situasi ini berpotensi melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 21 menyebut penyelenggara wajib memenuhi standar sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pengguna layanan. Terminal adalah simpul transportasi milik negara. Jika WC saja tidak ada, bagaimana bicara soal “terminal bertipe” atau peningkatan PAD?
*Tuntutan Warga*
Bung Kahe mewakili suara warga petak terminal meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato turun langsung mengecek kondisi terminal.
“Kami bayar, tapi tidak dapat fasilitas. Tolong dicek, jangan cuma tagih retribusi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perhubungan terkait kerusakan WC, kamar mandi, dan masalah air di Terminal Marisa.
*Catatan Redaksi*: Pihak Dinas Perhubungan Pohuwato memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
—




















