POHUWATO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato resmi menetapkan dua orang Mitra Sprinter (Kurir Paket) yang bertugas di Drop Point Marisa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang Cash on Delivery (COD) paket milik perusahaan jasa ekspedisi J&T Express.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka nomor : S.Tap.Tsk/112.a/XI/RES.1.11/2026/Reskrim dan S.Tap.Tsk/113.a/XI/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 5 November 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial BM dan BH, yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan uang COD paket yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.
Berdasarkan dugaan peristiwa yang dilaporkan, sejumlah paket yang semestinya telah diantarkan kepada penerima justru tercatat dalam sistem sebagai paket return atau dikembalikan. Namun, uang COD atas paket tersebut diduga telah dikuasai dan tidak disetorkan sebagaimana mestinya kepada perusahaan.
Perbuatan tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan perusahaan jasa pengiriman. Pasalnya, tindakan demikian tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga merusak kepercayaan pelanggan serta integritas operasional perusahaan.
Moh. Sulistiyo Hasania, S.H., selaku Legal J&T Express Gorontalo, menyampaikan bahwa penetapan dua orang tersangka tersebut merupakan perkembangan penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan penggelapan yang terjadi di lingkungan operasional perusahaan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Pohuwato yang telah menindaklanjuti perkara ini secara profesional. Kami berharap proses hukum dapat terus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sulistiyo.
Lebih lanjut, Sulistiyo menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada penetapan dua orang tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan perkara, terdapat lima orang yang diduga terlibat, sehingga pihak perusahaan melalui bagian Legal akan terus mengawal dan menindaklanjuti proses hukum terhadap tiga orang lainnya agar dugaan keterlibatan masing-masing dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka berikutnya apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup. Kami tidak akan berhenti hanya pada dua orang yang telah ditetapkan saat ini,” tegasnya.
Sulistiyo juga mengecam keras segala bentuk tindakan yang mengarah pada perbuatan pidana, baik yang dilakukan oleh Mitra Sprinter maupun karyawan perusahaan. Menurutnya, status sebagai mitra kerja ataupun karyawan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan penyalahgunaan kepercayaan, terlebih apabila tindakan tersebut merugikan perusahaan dan pihak lainnya.
“Perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan pidana lainnya. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami akan mengambil langkah hukum secara tegas tanpa memandang status maupun jabatan yang bersangkutan,” tutup Sulistiyo.
Pihak perusahaan berharap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh Mitra Sprinter dan karyawan agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, menjaga amanah, serta mematuhi seluruh ketentuan dan prosedur operasional perusahaan.





















