POHUWATO, – KS.id_ Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin / PETI di kawasan desa Bulangita dan Teratai kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato kembali disorot warga. Kamis, 2 July 2026
Di tengah musim kemarau, limpasan lumpur dari lokasi tambang justru menggenangi jalan umum dan mengganggu aktivitas pengendara.
Pada peringatan HUT ke-80 Polri yang digelar di Polres Pohuwato, rabu 01/07/2026.
Saat HUT polri, Pernyataan Wabup Iwan jelas dihadapan petinggi polres Pohuwato serta tamu undangan yang turut hadir: Tambang Boleh, Tapi Manual. Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, menegaskan sikap pemerintah daerah terkait PETI bulangita dan teratai.
“Saya penambang, tetapi bertambang secara manual itu lebih baik,” kalau ekskavator jangan” jelas Wabup Iwan Adam pada HUT Polri ke-80, bertempat di Polres Pohuwato.
Sementara itu, Warga Keluhkan Jalan Penuh Lumpur, Seorang pengendara motor menyampaikan keresahannya atas kondisi jalan Bulangita-Teratai yang becek akibat banjir lumpur.
“Saya tadi sore jalan, motor penuh becek. Saya tahu bahwa ada tim normalisasi. Pertanyaan saya, apa mereka lambat menangani atau dana normalisasi dari pelaku usaha tidak full,” ujarnya.
Ia meminta normalisasi dilakukan lebih maksimal agar persoalan cepat teratasi. “Untuk maksimalkan pekerjaan normalisasi kalau boleh pakai alat lebih besar, supaya apa yang menjadi permasalahan di normalisasi cepat teratasi.
Terpisah, sala satu pelaku mengatakan Kami ini dikumpulkan dana untuk normalisasi, tiap bulan tapi normalisasinya tidak maksimal,”
“Tiap bulan di kumpulkan dana normalisasi dan dampak, tapi tidak selesai-selesai, saya melihat alat yang digunakan tidak memadai, sekedar saran kalau boleh ganti dengan tife yang lebih besar” supaya lebih maksimal pekerjaan.
Tiga desa di normalisasi menggunakan alat kecil itu tidak maksimal kalau boleh ganti yg lebih memadai, apalagi di musim kemarau lebih bagus alat yang besar digunakan demi kelancaran proses normalisasi.
Aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku yang dijerat sebagai berikut: pelaku usaha, pemilik lokasi, operator, pekerja tambang dan pengumpul sebagai pemulung semua terjerat sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi.





















