Pohuwato, SK.id– Kepala Desa Bulili berinisial ML diduga terlibat dalam kasus penipuan transaksi jual beli emas dengan seorang warga berinisial IS. Dugaan tersebut mencuat setelah IS membeberkan kronologi transaksi yang belum diselesaikan hingga saat ini.kamis,04 Juni 2026
Menurut keterangan IS selaku narasumber, peristiwa bermula pada 21 Mei 2026. Saat itu, ML disebut mengambil emas seberat 42 gram dari IS dengan kesepakatan harga Rp2.100.000 per gram. Berdasarkan hitungan tersebut, total nilai transaksi mencapai Rp88.200.000.
“Emas sudah diambil, tapi pembayarannya belum lunas. Kesepakatan awalnya dibayar sesuai harga saat itu,” ujar IS.
Dari total kewajiban Rp88.200.000, ML baru membayarkan Rp70.000.000. Artinya masih tersisa kekurangan sekitar Rp18.200.000 yang hingga berita ini diturunkan belum ada penyelesaian.
IS mengaku sudah berupaya menagih secara baik-baik, namun belum mendapat kepastian waktu pelunasan dari ML. Ia berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
Hingga saat ini, pihak Kepala Desa Bulili ML belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang menyeret oknum pejabat desa di Pohuwato. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana dalam transaksi tersebut.




















