POHUWATO, Sindikat – Kasus dugaan pemalsuan dokumen negara menyeret oknum aparatur sipil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/04/2026).
Proses pelimpahan tahap II itu dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA di Kantor Kejari Pohuwato. Tersangka merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta kematian.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim membenarkan pelimpahan tersebut. “Benar, hari ini kami tahap II-kan satu tersangka kasus dugaan pemalsuan akta kematian. Berkas perkaranya sudah P-21,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keaslian sebuah akta kematian. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum PNS itu sebagai tersangka.
Oknum tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur untuk menerbitkan atau mengubah isi akta kematian. Motif di balik pemalsuan dokumen itu masih didalami penyidik dan jaksa. Namun, akta kematian palsu biasanya dipakai untuk kepentingan ahli waris, asuransi, hingga penghapusan data kependudukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke jaksa penuntut umum. Barang bukti itu berupa satu lembar akta kematian yang diduga palsu, dokumen pendukung penerbitan akta, serta stempel dinas terkait.
“Semua barang bukti yang kami sita selama penyidikan sudah kami serahkan ke Kejari. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk pembuktian di persidangan,” terang Kasat Reskrim.
Kasi Intelijen Kejari Pohuwato membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Pohuwato.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar bekerja sesuai aturan. Penyalahgunaan wewenang untuk memalsukan dokumen negara merupakan tindak pidana yang mencoreng integritas institusi,(Red).
TIM: Kaki Saribu





















