POHUWATO – KS.id,Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, mengungkap fakta krusial terkait status perizinan operasi pertambangan Perusahaan PT.GSM, Senin(06)07/2026).
Rapat ini diinisiasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labrak yang diwakili Sony Samue, SE., SH., bersama perwakilan penambang lokal, dengan menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, S.STP., M.Si., jajaran pengurus PT.GSM, serta Ketua Komisi III DPRD Pohuwato yang membidangi Pertambangan, Nasir Giasi, S.Pd., M.Si., beserta anggota lainnya.
Dalam pemaparannya, Sony Samue menegaskan bahwa pengakuan resmi dari pihak DPMPTSP Provinsi menjadi bukti otentik yang memperkuat tuntutan masyarakat dan penambang lokal selama ini.
“Jika izin operasi untuk PT GSM nyata-nyata sudah tidak ada, maka secara hukum, segala bentuk aktivitas eksploitasi di lapangan harus segera dihentikan demi hukum,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga mendesak seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap temuan ini. “Kami meminta transparansi dan tindakan nyata di lapangan. Jangan sampai penambang lokal dikorbankan demi aktivitas korporasi yang status perizinannya sendiri sudah gugur atau tidak ada,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menyatakan berdasarkan verifikasi resmi basis data perizinan, izin operasi PT.GSM saat ini sudah dinyatakan tidak berlaku. “Saya sudah berulangkali mengingatkan perusahaan untuk melakukan pemutakhiran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun hingga saat ini belum dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan PT.GSM mengakui telah berupaya melakukan pembaruan izin berkali-kali, namun menghadapi kendala yang disebutnya “luar biasa”. “Kami sudah beberapa kali mencoba mengurus pemutakhiran izin OSS, namun kendalanya cukup besar. Kami tetap berusaha menyelesaikannya,” ungkap perwakilan perusahaan.
Di akhir rapat, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Nasir Giasi menyatakan pihaknya akan menjadikan temuan ini sebagai prioritas pengawasan. “Kami akan menjadwalkan agenda lanjutan untuk memastikan kepatuhan hukum pihak perusahaan, sekaligus mengantisipasi potensi konflik horizontal di wilayah lingkar tambang akibat ketidakjelasan status ijin Perusahan ini,” janjinya.
Laporan: PW. Investigasi





















