Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menghadiri Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Pohuwato dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah, Selasa (13/10/2026), di Ruang Sidang DPRD Pohuwato.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua DPRD, Delpan Yanjo, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, camat, sekretaris OPD, Pimpinan Cabang Bank SulutGo Cabang Marisa, Zulhijas A. Rasyid, serta Direktur Perumdam Tirta Moolango, Kaharudin Yusuf Rahim.
Dalam penyampaiannya, Bupati Saipul Mbuinga atas nama Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas diterimanya perubahan Propemperda Tahun 2026, yakni menarik Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPDA) dari daftar pembahasan dan menggantinya dengan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Bupati menjelaskan, keputusan untuk menarik Ranperda RIPDA bukan diambil tanpa pertimbangan yang mendasar. Pemerintah daerah, kata dia, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan akuntabilitas dalam setiap penyusunan produk hukum agar peraturan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diterapkan.
Setelah melalui proses evaluasi dan penelaahan secara mendalam, pemerintah daerah menemukan bahwa sejumlah dokumen teknis pendukung, termasuk perencanaan tata ruang pariwisata yang terintegrasi serta naskah akademik yang diajukan oleh pihak pemrakarsa, dinilai belum siap secara komprehensif.
Menurut Saipul, sektor pariwisata Pohuwato memiliki potensi besar, mulai dari wisata bahari hingga kekayaan budaya lokal yang dapat dikembangkan sebagai penggerak perekonomian daerah. Namun, potensi tersebut membutuhkan landasan regulasi yang matang, visioner, dan terperinci agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita tidak ingin melahirkan peraturan daerah yang cacat secara formil atau tidak dapat diimplementasikan di lapangan karena lemahnya dokumen perencanaan dari pemrakarsa,”terang Bupati.
Ia menegaskan, penarikan Ranperda RIPDA harus dimaknai sebagai langkah jeda yang positif untuk memberikan waktu dan ruang kepada pihak pemrakarsa dalam melakukan perbaikan, melengkapi data empiris, menyempurnakan naskah akademik, serta menyinkronkan dokumen perencanaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Bupati berharap, setelah seluruh dokumen pendukung disempurnakan, Ranperda RIPDA dapat kembali dibahas dengan landasan yang lebih kuat sehingga mampu menjadi pedoman pembangunan pariwisata Pohuwato yang terarah, berkelanjutan, dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Kita semua sepakat bahwa kualitas sebuah peraturan daerah jauh lebih penting daripada kuantitas perda yang disahkan. Kita menginginkan sebuah Perda RIPDA yang ketika disahkan nanti benar-benar mampu menjadi kompas pembimbing arah pembangunan pariwisata Pohuwato yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat,”ujarnya.
Lebih lanjut, Saipul menyampaikan bahwa sebagai langkah mitigasi kebijakan sekaligus mengisi prioritas pembangunan yang lebih mendesak, pemerintah daerah secara resmi mengajukan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah untuk dibahas bersama DPRD.
Menurutnya, pengajuan regulasi tersebut memiliki nilai strategis bagi ketahanan ekonomi daerah, sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya di sektor perbankan dan penyediaan air bersih.
Ia menjelaskan, salah satu latar belakang pengajuan Ranperda Penyertaan Modal Daerah adalah telah berakhirnya masa berlaku peraturan daerah sebelumnya yang mengatur penyertaan modal pemerintah daerah pada dua badan usaha, yakni PT Bank SulutGo (BSG) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Moolango.
Berakhirnya masa berlaku regulasi tersebut, lanjut Saipul, mengharuskan pemerintah daerah menyiapkan landasan hukum baru agar kebijakan penyertaan modal dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika kekosongan regulasi ini dibiarkan berlarut-larut, implikasinya akan sangat luas. Kita berpotensi kehilangan hak atas dividen, melemahkan posisi tawar daerah sebagai pemegang saham, dan yang paling berbahaya adalah terhentinya dukungan anggaran untuk operasional pelayanan air bersih bagi masyarakat,”jelasnya.
Oleh karena itu, pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada tingkat pertama dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola investasi daerah, menjaga keberlanjutan penyertaan modal, serta mendukung kinerja kedua badan usaha tersebut sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.
Secara khusus, pemerintah daerah berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat Perumda Tirta Moolango agar semakin sehat secara finansial, profesional dalam pengelolaan manajemen, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Saipul menegaskan bahwa penyediaan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, dukungan regulasi dan kebijakan penyertaan modal diharapkan dapat menunjang peningkatan kapasitas pelayanan Perumda Tirta Moolango secara berkelanjutan.
“Target kita jelas dan tegas, yakni meningkatkan pelayanan dasar dan memenuhi 100 persen kebutuhan air bersih rumah tangga di Kabupaten Pohuwato,”tutup Bupati Saipul Mbuinga




















