Pohuwato,(kabarsindikat.id)Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus tindak pidana penipuan, Pelaku ditangkap pukul 10.00 Wita oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pohuwato di wilayah Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada Minggu, (26/10/2025).
Pelaku, RA alias Acil, berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/104/VI/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO, yang terkait kasus penipuan di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah dua kali memanggil pelaku, namun ia tidak pernah hadir.
“Setelah pelacakan, pelaku akhirnya diamankan di Desa Marisa Selatan tanpa perlawanan. RA merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus penggelapan dana sapi kurban di Kota Gorontalo”.
“Ia juga diduga terlibat dalam beberapa laporan penipuan dan penggelapan uang serta kendaraan di Pohuwato.
Penangkapan ini menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan main-main dalam menangani kasus penipuan yang meresahkan masyarakat.”
Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan keberhasilan ini menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum tetap berjalan efektif.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih tenang dan percaya bahwa pihak berwajib siap menindak tegas tindakan kriminal yang merugikan.
TIM REDAKTUR






















