Pohuwato-(kabarsindikat.id) Siang terik di halaman Kejaksaan Negri Pohuwato pada jumat 10 Oktober tadi serasa ada yang berbeda. Mobil dari Pendiri LSM Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) Sonni Samoe Terparkir Rapih di parkiran mobil instansi tersebut.
Di temui di Lobi utama Kejari Pohuwato , Pendiri LABRAK ini enggan menengok dan di wawancarai oleh Tim bahkan sibuk dengan gulungan berkas data dengan map merah dan “bungkusan” menyerupai barang bukti seolah pertanda data kasus yang di bawanya telah matang dan siap di periksa oleh tim.
Saat kembali dari Ruangan Kasi Pidsus Lendo Pardamean Samosir, kepada media ia masih enggan buka suara, Namun setelah diskusi dan persuasi panjang oleh tim, ia mengaku bahwa lembaran data sebanyak 2 jilid tebal dan Bungkusan hitam tersebut merupakan salah satu Alat bukti lengkap “noktah merah” Salah satu SKPD Pohuwato.
“Teman-teman media tenang saja, saya tidak berniat menutup-nutupi hal ini, jika sudah A1 (matang-red) jelas saya pasti akan beberkan secara gamblang, biarkanlah dulu menjadi bahan kajian yang kemudian menjadi dasar hukum d’facto dan d’jure dulu” Terangnya.
Ia pun membeberkan bahwa estimasi Kerugian Negara yang disebakan oleh Oknum dan jajaran dari salah satu instansi di SKPD Pohuwato ini nilainya begitu fantastis.
“By Data, akumulasi kerugian Negara dari hasil korupsi ini nilainya mencapai 10 miliar rupiah, olehnya saya mendesak Kejari bukan untuk memediasi ini, namun menindak Lanjuti hal ini secara tegas” Tutupnya
Instansi manakah dan Siapakah yang terlibat dalam ‘mainan’ lawas ini?.
Redaktur NM





















