Pohuwato-(kabarsindikat.id) Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada 16 Oktober kemarin antara anggota DPRD Pohuwato dengan masyarakat penambang cukup menjadi sorotan Publik. Berbagai media baik lokal maupun nasional hadir dan meliput agenda kegiatan ini. Atmosfir ketegangan sempat beberpa kali terjadi dengan adanya adu argumen antara anggota DPRD dengan penambang bahkan sesama penambang Namun kisruh pertambangan yang dianggap sudah menjadi penyakit stadium lanjut ini tetap saja memanas hingga kini. (17/10)
Salah satu putra daerah yang juga merupakan anak dari penambang di Desa Taluduyunu kecamatan Buntulia ,Mohamad Rusli Laki mengkritisi bahwa carut-marut dari persoalan masyarakat penambang dan Perusahaan sebagai investor yang kini terus bertabrakan di lapangan ini bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah daerah Pohuwato.
Rusli menilai,semerautnya persoalan tambang ini juga karena ‘missmanagement’ dari pemerintah Pusat dalam hal Ini Gubernur Gorontalo , “Saya mau lihat dan menantang gubernur Gorontalo apakah berani berdiri dengan rakyatnya, sebab sampai detik ini permasalahan di kabupaten Pohuwato belum terselesaikan dan bahkan bola panas tersebut haruske pihak pemerintah provinsi Gorontalo dalam hal ini gubernur gorontalo”tuturnya
Ia dan para penambang lainnya memberi ultimatum kepada petinggi-petinggi untuk segera membereskan persoalan ini, “Maka dari itu apa bila gubernur Gorontalo tidak mampu menghentikan aktivitas perusahaan untuk sementara waktu, maka lebih baik gubernur turun dari jabatannya, sebab rakyat butuh ketegasan dari sosok pemimpin bukan penindasan.
Apa yang menjadi kesepakatan rapat dengar pendapat yang di lakukan DPRD Pohuwato bersama masyarakat yaitu memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk memberhentikan aktivitas perusahaan PGP selama masalah yang berada di area tambang belum terselesaikan belum terselesaikan maka jangan salahkan kami jika nantinya akan menggelar aksi kembali untuk hak-hak kami.”tegasnya
Kepada media ia mengungkapkan pula tenggat waktu dari sikap kooperatif mereka para penambang “kami akan menunggu selama 5 hari, apa bila selama 5 hari gubernur tidak mampu menjadi eksekutor sebagai garda terdepan rakyat, maka rakyat yang akan menjadi eksekutor yang akan mengeksekusi pihak perusahaan yang selama ini selalu mengintimidasi rakyat.
Dan untuk pemerintah Pohuwato, ketua dprd Pohuwato dan ketua KUD yang selaku garda terdepan para penambang, maka berpihak lah pada kepentingan rakyat, sebab rakyat pernah membuktikan perjuangan mereka pada tanggal 21 September 2023” tutupnya.
TIM REDAKSI






















