Pohuwato,(kabarsindikat.id) – Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Pohuwato berlangsung Jumat (21/11/2025), dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hamdi Alamri, didampingi Wakil Ketua II, Delpan Yanjo, dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan, Forkopimda, serta unsur pemerintah daerah.
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan masa transisi pemerintahan SIAP (Saipul Mbuinga–Iwan Adam).
Fokus utama adalah harmonisasi dan integrasi dokumen perencanaan antara pusat dan daerah. Hal ini diwujudkan melalui penyusunan RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026.
Tema RKPD 2026 adalah peningkatan SDM, infrastruktur, dan hilirisasi ekonomi, didukung tata kelola lingkungan dan pemerintahan yang baik.
Tema ini sejalan dengan RKPD Provinsi Gorontalo 2026 dan RKP Nasional 2026. Dokumen RKPD 2026 serta KUA-PPAS 2026 menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026.
Bupati juga memaparkan capaian indikator pembangunan lima tahun terakhir. Pertumbuhan ekonomi meningkat dari minus 0,18% pada 2020 menjadi 7,16% pada triwulan II 2025. IPM terus meningkat, dari 67,49% pada 2020 menjadi 70,19% pada 2024.
Angka stunting juga menurun signifikan, dari 34,6% pada 2021 menjadi 18% pada 2024, dengan target penurunan 16% pada 2026.
Bupati mengapresiasi disetujuinya Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pohuwato Tahun 2024–2044 serta penetapan Propemperda 2026.
Penetapan Propemperda sebelum pengesahan APBD sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pemerintah berharap DPRD Pohuwato dapat membahas Rancangan APBD 2026 sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku, (KS01).





















