Pohuwato-(kabarsindikat.id)Masalah ganti rugi lahan di Desa Panca Karsa, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato masih belum terselesaikan meskipun telah ditetapkan sejak tahun 2017.
Pihak Balai Sungai 11 Limboto telah menempatkan papan larangan di lahan yang terkena dampak bendungan Randangan, namun pembayaran ganti rugi belum terlaksana.
Samsul Hadi, warga setempat, menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan, seperti menyurat ke BPN, Balai Sungai, Pemerintah Kabupaten, serta DPR RI, namun tidak ada tanggapan yang signifikan.
Bahkan, meskipun ada putusan hukum, pembayaran belum terlaksana hingga saat ini.
Kesalahan ini menunjukkan adanya hambatan dalam proses penyelesaian ganti rugi, yang berdampak pada kehidupan warga setempat.Diperlukan kepedulian lebih dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan adil.
Validasi Legalitas Surat Tanah dan Rekomendasi Pertanahan dalam Kasus Randangan,Bukti yang dimiliki berupa surat tanah dan rekomendasi dari instansi pertanahan dengan tanda tangan bupati dapat menjadi dasar untuk memvalidasi legalitas tanah dalam kasus randangan.
Surat tanah yang telah terbayar menunjukkan bahwa hak atas tanah tersebut telah diakui secara formal. Rekomendasi dari pertanahan, khususnya yang ditandatangani oleh bupati, memberikan nilai hukum yang lebih kuat, karena menunjukkan bahwa pihak berwenang telah memberikan persetujuan atas kepemilikan tanah tersebut.
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, pemilik tanah dapat mengajukan klaim hukum yang lebih kuat untuk menegakkan hak atas tanahnya.
Namun, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen tersebut telah diverifikasi secara lengkap dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kasus randangan dapat diselesaikan secara adil dan berdasarkan fakta yang jelas.
TIM REDAKSI PW. Investigasi