Maluku Utara, KABARsindikat.ID –Sebuah babak baru dalam sejarah perjuangan buruh di Kabupaten Halmahera Tengah resmi dimulai dengan terbentuknya Pimpinan Unit Kerja Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) di lingkungan PT. Ruby International Mining (PT. RIM). Momentum ini tidak sekadar formalitas kelembagaan, melainkan perwujudan nyata atas hak-hak konstitusional yang melekat pada setiap pekerja.
Pembentukan SBGN berlandaskan kerangka hukum yang kokoh, yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 1 angka 1. Serikat ini telah sah tercatat melalui Nomor Pencatatan 500.15.12.2/11/SP-SB/2025 yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah pada 25 Agustus 2025.
Ketua SBGN PT. RIM, Muhlis Buamona, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur sekaligus menegaskan arah perjuangan organisasi yang baru lahir tersebut. Menurutnya, pencatatan resmi serikat menandai babak penting: pekerja kini memiliki identitas hukum yang sah, bukan lagi sekadar gerakan tanpa payung.
“Ini adalah kemenangan awal bagi kita semua. Bukan hanya tentang memperjuangkan hak, tetapi juga membangun wadah kebersamaan dan solidaritas. Kami ingin memastikan suara buruh terdengar, sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat, adil, dan harmonis,” ujarnya pada pernyataan resmi, Selasa, 9 September 2025.
Muhlis menegaskan bahwa berdirinya SBGN PT. RIM tidak dimaksudkan sebagai ruang konflik, melainkan sarana dialog yang konstruktif. Ia menekankan pentingnya kemitraan sejajar antara buruh dan perusahaan, di mana keberadaan serikat diposisikan sebagai jembatan komunikasi, bukan jurang perpecahan.
“Kita bukan musuh perusahaan, kita adalah mitra. Namun, kita juga tidak akan tinggal diam bila hak-hak buruh diabaikan. Kami ingin dialog, musyawarah, dan transparansi dalam setiap kebijakan yang menyangkut pekerja,” tegasnya.
Dengan resmi berdirinya organisasi ini, para anggota berharap seluruh pekerja PT. RIM dapat merasakan perlindungan yang lebih kuat, memiliki ruang aspirasi yang jelas, serta mendapatkan pemberdayaan kolektif dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan.
Keberadaan SBGN di PT. RIM bukan sekadar simbol kelembagaan, tetapi juga refleksi atas semangat kebersamaan. Ia menjadi bukti bahwa perjuangan buruh dapat ditempuh melalui jalan yang sah, terorganisir, dan bermartabat, dengan tetap menempatkan musyawarah dan kerja sama sebagai fondasi utama hubungan industrial yang berkeadilan.
Red-PW.Investigasi