Gorontalo, KABARsindikat.ID – Komitmen pelayanan publik tanpa pungutan ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pohuwato, Achmad Djuuna. Dalam pertemuan bersama sejumlah pemangku kepentingan pada Kamis (4/9/2025), Achmad menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan – mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian – dilaksanakan tanpa biaya sepeser pun.
“Sejak awal saya menjabat, saya sudah cetak baliho besar bertuliskan Gratis. Tidak ada satu pun proses yang dipersulit. Jika syarat terpenuhi, pembuatan KTP dan dokumen kependudukan lainnya rata-rata dapat selesai dalam 20 menit,” ujarnya.
Langkah ini tidak hanya menegaskan kepatuhan terhadap regulasi nasional yang mengharuskan layanan administrasi kependudukan bebas biaya, tetapi juga merupakan upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap birokrasi. Menurut Achmad, paradigma pelayanan harus bergeser dari sekadar administratif menjadi service oriented, yakni berorientasi pada kepuasan dan kecepatan layanan bagi masyarakat.
Selain menegaskan larangan pungutan, Achmad mengungkapkan rencana strategis pemerintah pusat yang tengah mendorong penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi berbasis mobile tersebut, yang dapat diunduh melalui Play Store, dirancang untuk mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kependudukan tanpa bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik.
“Ada banyak kemudahan yang ditawarkan IKD. Salah satunya, proses perpindahan penduduk antar-kabupaten maupun antar-provinsi dapat diproses lebih cepat tanpa harus membawa berkas cetak. Ini sejalan dengan tuntutan era digital dan kebutuhan mobilitas masyarakat modern,” jelasnya.
Dengan digitalisasi, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh efisiensi waktu, tetapi juga jaminan keamanan data yang lebih baik. Transformasi ini, jika diimplementasikan secara konsisten, dapat menekan potensi praktik percaloan dan pungutan liar yang kerap terjadi di layanan tatap muka.
Fenomena “layanan gratis” di Pohuwato dapat dibaca dalam kerangka good governance. Administrasi publik yang bebas biaya dan transparan merupakan prasyarat bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government). Kejelasan informasi mengenai prosedur, waktu penyelesaian, serta akses digital mengurangi asimetri informasi antara birokrasi dan warga, yang selama ini kerap melahirkan ruang bagi penyimpangan.
Penguatan layanan berbasis digital juga sejalan dengan agenda nasional bureaucratic reform, di mana birokrasi diharapkan bertransformasi dari model manual ke sistem layanan elektronik (e-government). Secara akademis, hal ini menandai pergeseran menuju citizen-centric governance, yaitu tata kelola yang menempatkan kepentingan warga sebagai fokus utama kebijakan publik.
Meski peluang efisiensi terbuka lebar, tantangan implementasi masih ada. Literasi digital masyarakat, ketersediaan jaringan internet, hingga integrasi sistem antar-wilayah menjadi faktor penentu keberhasilan IKD. Perlu sinergi antara pemerintah daerah, pusat, serta dukungan edukasi publik agar transformasi digital tidak menimbulkan kesenjangan layanan baru.
Achmad Djuuna menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa inovasi pelayanan harus berjalan beriringan dengan integritas aparatur. “Kita ingin birokrasi Pohuwato menjadi teladan: cepat, gratis, transparan, dan adaptif terhadap teknologi,” tegasnya.
TimRed-KS.ID