Gorontalo, KABARsindikat.ID – Aksi demonstrasi kembali menggema di Bumi Panua pada Selasa, (19/08/2025). Warga Pohuwato menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tambang emas Pani Gold Project (PGP) yang dianggap belum memenuhi kewajiban mendasar kepada rakyat. Dengan lantang, mereka menyuarakan bahwa PGP haram memulai produksi sebelum ganti rugi lahan, hak-hak masyarakat, serta penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) benar-benar dituntaskan.
Massa aksi menekankan bahwa tanah di Pohuwato adalah warisan leluhur yang tidak bisa begitu saja dialihkan kepada perusahaan tanpa proses ganti rugi yang adil. Seorang orator menyampaikan:
“Tanah kami jangan dirampas, tempat kami mencari makan jangan dikuasai sepihak oleh perusahaan. Ganti rugi harus sesuai! Kami tidak akan membiarkan ada rakyat dan pemilik lahan yang tidak menerima sepeserpun, padahal itu tanah mereka. Kami tidak akan diam!”
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyodorkan sejumlah tuntutan konkret:
- Perusahaan wajib segera menyelesaikan seluruh kewajiban ganti rugi lahan milik warga.
- Pembayaran talih asih harus dilakukan secara layak dan transparan, sesuai dengan hak masyarakat.
- Rakyat yang masih menggantungkan hidup di atas lahan yang belum diganti rugi tidak boleh dihalangi untuk mencari nafkah, meskipun area tersebut diklaim sebagai konsesi perusahaan.
- Kapolres Pohuwato harus bersikap adil, tidak tebang pilih, serta menindaklanjuti laporan rakyat sebagaimana laporan perusahaan ditangani.
- Pemerintah pusat diminta segera turun tangan, menghentikan aktivitas PT Merdeka Copper Gold sebelum seluruh persoalan IPR, WPR, dan ganti rugi tuntas.
Massa menilai ada ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Laporan perusahaan kerap ditindaklanjuti secara cepat, sementara laporan rakyat sering kali dipinggirkan. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan dan mempertegas anggapan bahwa hukum di Pohuwato lebih berpihak pada modal ketimbang rakyat.
Selain persoalan ganti rugi, massa juga mengingatkan ancaman serius jika PGP dipaksakan berproduksi tanpa penyelesaian masalah mendasar:
Dampak Sosial :
- Potensi konflik horizontal antarwarga akibat ketidakjelasan ganti rugi.
- Kehilangan ruang hidup bagi petani dan penambang rakyat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
- Marginalisasi ekonomi masyarakat lokal karena akses nafkah dikuasai perusahaan.
Dampak Lingkungan
- Sedimentasi sungai akibat limbah tambang berpotensi merusak sumber air bersih dan sawah masyarakat.
- Deforestasi dan degradasi ekosistem yang mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat dan petani.
- Pencemaran tanah dan air yang dalam jangka panjang bisa merusak kesehatan warga serta produktivitas pertanian.
Dalam pernyataannya, massa menutup dengan ultimatum:
“Kami pastikan haram bagi PT Merdeka Copper Gold memproduksi sebelum IPR dan WPR dituntaskan dan semua ganti rugi dibayar. Jika tidak, kami akan lawan sampai pusat turun tangan!”
Massa menegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti pada satu hari demonstrasi saja. Aksi ini akan terus berlanjut hingga pemerintah pusat menghentikan aktivitas PT Merdeka Copper Gold yang dinilai merugikan rakyat, baik secara sosial maupun lingkungan.
TimRedaksi-KS.ID