Kabar Sindikat, – Saluran drainase milik pemerintah di permukiman warga diduga disalahgunakan sebagai jalur selang milik pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Pantauan di lapangan, Jumat 11 April 2026, terlihat puluhan selang berukuran besar berwarna merah terhampar memenuhi saluran drainase di antara rumah warga.
Selang-selang tersebut diduga digunakan untuk mengalirkan air dari sungai menuju lokasi pertambangan.
Foto Selang-selang merah yang diduga milik pelaku PETI menggunakan saluran drainase warga sebagai jalur untuk mengambil air dari sungai.
Warga sekitar menyayangkan pemanfaatan drainase tersebut. Selain menghambat fungsi utama saluran untuk mengalirkan air hujan, keberadaan selang dikhawatirkan merusak konstruksi drainase. “Kalau dibiarkan, takutnya rusak. Nanti pas hujan lebat, air meluap ke rumah warga,” ujar salah satu warga.
Pemanfaatan fasilitas publik untuk kepentingan usaha, apalagi aktivitas PETI yang dilarang UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, diduga merupakan bentuk penyalahgunaan aset milik negara/daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa setempat maupun dinas teknis terkait di Kabupaten Pohuwato soal penggunaan drainase untuk jalur selang tambang tersebut.





















