Gorontalo, – Keluarga Audy Dauna mengambil langkah hukum terhadap seseorang yang menagih utang dengan cara memakai istilah “Potao” di media sosial. Kata “Potao” dianggap sebagai kata yang merendahkan dan mencemarkan nama baik.
Unggahan tersebut dilakukan oleh seseorang di platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Ia menagih utang dengan cara yang tidak santun, bahkan mempermalukan pihak yang berhutang.
Keluarga Audy Dauna menilai tindakan ini melanggar UU ITE dan berpotensi menyebabkan kerugian psikologis. Mereka menekankan bahwa label “pencuri” tidak didasari fakta dan merusak reputasi sosial”.
Dengan menempuh jalur hukum, keluarga Audy Dauna menunjukkan pentingnya menjaga martabat dan menghormati orang lain, terutama di ruang publik.
“Kami Merasa Keberatan Dengan terhadap Ungahan Ain Taib yang menagih hutang melalui media sosial dengan cara mengata-ngatai Audy Danua Potao/Pencuri, tentunya ini membuat keluarga kami keberatan dan kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” ungkapnya pada media ini, pada Sabtu (28/3/2026).
Tindakan menagih utang dengan cara mempermalukan orang lain di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 (A) UU ITE NOMOR 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik, serta pasal penghinaan dalam KUHP.
Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang ingin menagih utang dengan cara tidak sopan.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa media sosial bukanlah tempat untuk menyalahkan atau mempermalukan orang lain. Setiap kata yang diucapkan di sana bisa berdampak besar,(Red).





















