Pohuwato, SINDIKAT.ID – Tambang ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, semakin meresahkan masyarakat sekitar.
Pemerintah desa yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru terlibat dalam transaksi ilegal. Dalam kasus ini, dua orang berinisial NT dan AS diduga menerima dana sebesar Rp5.000.000 per alat berat, yang disebut sebagai dana normalisasi dampak lumpur sedimentasi.
Salah satu warga mengatakan bahwa uang 5 juta per alat kemana sebab sampai saat ini dampak lumpur belum di tangani, yang berada di pemukiman dan lahan, serta jalan umum yang menghubungkan jalan teratai bulangita.
‘Kami kecewa dengan pemerintah desa teratai tidak memperhatikan masyarakat yang kena dampak selama ini”.
Sementara itu PW. Investigasi menjelaskan Praktik ini menunjukkan bahwa pemerintah desa terkesan mendukung aktivitas tambang ilegal, yang jelas melanggar aturan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum.
Namun, hal ini tetap terjadi, menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap hukum.
Masyarakat setempat menilai bahwa tindakan ini sudah menyimpang dari prinsip pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Kasus ini harus di laporkan ke kejaksaan, karena diduga terjadi pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat.
Ini menjadi peringatan bahwa pemerintah desa harus tetap menjunjung tinggi hukum dan kepentingan masyarakat. Dengan kesadaran dan kepedulian bersama, masyarakat dapat bersama-sama menjaga keadilan dan keberlanjutan lingkungan,(Red).
Tim PW.I : Perdi Madu





















